Cybercrime menurut U.S. Department of Justice “– any
illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration,
investigation, or prosecution”, yang dapat diartikan sebagai tindakan ilegal
yang membutuhkan teknologi komputer untuk perlakuan, pemeriksaan dan
penuntutannya. Cybercrime dapat juga diartikan sebagai perbuatan yang melanggar
hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan
teknologi komputer dan telekomunikasi.Cybercrime yang murni tindakan kriminalitas
adalah tindak kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan
jenis ini biasanya hanya menggunakan internet sebagai sarana melakukan
kriminalitas. Contoh dari tindakan kriminalitas ini adalah carding, mailing
list yang digunakan untuk menyebarkan produk-produk bajakan, dan pengiriman
e-mail anonim yang berisi spam.
Cybercrime adalah tidak kriminal yang dilakukan
dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime
merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khusunya
internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar
hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan
perkembangan teknologi internet.
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional
cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan kerah biru (Blue Collar Crime)
2. Kejahatan kerah putih (White Collar Crime)
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Klasifikasi Cybercrime
Cybercrime itu sendiri dapat diklasifikasikan
menjadi 3 bagian, yaitu :
1. Cyberpiracy merupakan
penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi,
lalu menditribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer,
bisa dibilang sebagai pembajakan software secara ilegal.
2. Cyberpass merupakan
penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system computer
suatu organisasi atau individu. Dicontohkan hacking, exploit system dan seluruh
kegiatan yang berhubungan dengannya.
3. Cybervandalism merupakan
penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses
transmisi elektronik, dan menghancurkan data di sistem komputer. Contohnya,
virus, trojan, worm, metode DoS, Http Attack, BruteForce, dan lain-lain.
Jenis – jenis Cyber Crime
a. Unauthorized Access to Computer System and
Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke
dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya
pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya
karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang
memiliki tingkat proteksi tinggi.
b. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui
Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce
dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu
kredit yang dapat saja disalah gunakan.
c. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan
Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan
memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun
data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized
(tersambung dalam jaringan komputer).
d. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini
dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu
program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer
tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan
sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
e. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan
intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan
tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran
suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain,
dan sebagainya.
f. Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan
pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan
secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat
merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit,
nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
No comments:
Post a Comment